Beranda Nasional Khawatir Terjadi Konflik Lahan, Tokoh Masyarakat Ampolu Gelar RDP

Khawatir Terjadi Konflik Lahan, Tokoh Masyarakat Ampolu Gelar RDP

265
0
Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Tata batas Kelurahan Muara Ampolu dengan HGU perkebunan Kelapa Sawit di wilayah Kecamata Muara Batang Toru Minggu 29 Januari 2023. FOTO : AG

IKNews, TAPANULI SELATAN – Masalah tata batas Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan kelapa sawit dengan lahan HPL teransmigrasi mejadi persoala yang cukup urgen. Berbagai penapsiran muncul di tengah – tengah masyarakat Hingga tak ayal menimbulkan keresahan juga bagi para tokoh masyarakat.

Di kelurahan Muara Ampolu Kecamatan Muara Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan Suamatra Utara, terbilang salah satu wilayah yang sering terjadi pemasalahan tentang tata batas lahan, dengan lahan HGU dua perusahaan perkebunan kelapa sawit di sekitaran Kelurahan.

Semenjak keberadaan dua perusahaan kelapa sawit yakni PT. Maju Indoraya (MIR) dan PT Samukti Karya Lestari (SKl) pembuatan Tata batas sudah menuai komflik dengan masyarakat.

Sejak 2007 silam perihal tata batas HGU perusahaan dengan batas kelurahan Muara Ampolu hingga saat ini belum pernah sinkron. Dua tahun belakangan ini masalah pun muncul kembali hingga memicu beberapa aksi kelompok masyarakat. Di mana pada

Kamis 5 Januari lalu sekelompok warga muara ampolu melakukan kritikan dengan memasang plang di wilayah HGU PT Samukti Karya Lestari (SKL)

Aksi tersebut dilakukan karena diduga batas HGU yang berubah ubah dan di klaim telah tumpang tindih dengan lahan HPL teransmikgrasi Rianiate II, (Muara Ampolu saat ini)

Menyikapi hal tersebut ketua LPMK (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat) Kelurahan Muara Ampolu Zulfanri Batu Bara, mengambil sikap lakukan koordinasi dengan kepala lingkungan Kelurahan Muara Ampolu, untuk melakukan tindakan  pencegahan konflik secara dini.

Upaya penanganan ini ditempuh melalui pemberdayaan tokoh masyarakat yakni dengan mengundang, tokoh adat, tokoh agama dan tokoh pemuda yang ada di tiga lingkungan kelurahan Muara Ampolu.

Hal itu, melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Tata batas Kelurahan Muara Ampolu dengan HGU perkebunan Kelapa Sawit di wilayah Kecamata Muara Batang Toru.

RDP tersebut digelar pada Minggu 29 Januari 2023. Masing masing tokoh Masyarakat membenarkan adanya pergeseran batas HGU dengan Kelurahan Muara Ampolu.

Salah seorang tokoh masyarakat, Henrik Simanjuntak di tengah Rapat mengaku pernah melakukan pengukuran yang di pandu oleh petugas Transmigrasi dan petugas BPN pada tahun 2007 yang lalu.

“Bahkan banyak dari warga kelurahan muara Ampolu ikut menyaksikan pengukuran Tersebut, namun sampai saat ini belum ada sosialisasi kepada masyarakat tentang keputusan batas yang Mengikat,” beber Henrik.

Di tempat yang sama Sahruddin Siregar, yang juga tokoh masyarakat telah di tempatkan sebagai penduduk Transmigrasi tahun 1986, berharap agar pemerintah berwenang segera menentukan kembali batas HGU dengan Kelurahan Muara Ampolu.

“Saya berharap apa bila masih ada lahan Transmikrasi yang masih bisa dimamfaatkan, pemerintah kelurahan membuat pengajuan agar Hak pengelolaannya diberikan kepada warga muara Ampolu sebagai eks transmikrasi RianiateII, karena sesuai dengan laju kepadatan penduduk, kelurahan Muara Ampolu sudah mengalami keterbatasan lahan pertanian,” kataya.

Hal senada dikatakan Robinton Simanjuntak, seorang Anggota DPRD Tapanuli Selatan yang juga merupakan tamu undangan pada Rapat tersebut. Ia membenarkan apa yang menjadi keluhan masyarakat tersebut dan meyakinkan bahwa keluhan keluhan dari tokoh masarakat ini akan Ia perjuangkan sampai ketingkat manapun.

“Karena saya memiliki data data yang akurat terkait dengan tata batas wilayah kedua perusahaan ini, bahkan termasuk luas HGU yg mereka miliki,” tegasnya.

Ia menegaskan, tidak ada sejengkal pun lahan HPL transmigrasi boleh dialih fungsikan menjadi HGU tanpa izin resmi dari pihak berwenang.

Sebab kata dia, lahan transmigrasi bukan lah lahan tidur melainkan lahan yang sudah dilekati hak dan telah dituangkan ke dalam peta resmi yang ditanda tangani langsug oleh Departemen Transmigrasi.

“Sehinggah sudah selayaknya ditertibkan dan dijadikan pengembangan kelurahan Muara Ampolu sebagai Kelurahan eks transmigrasi,” tambahnya.

Apalagi kata Dia, keterbatasan lahan pertanian sudah menjadi permasalahan besar di kelurahan Muara Ampolu yang penduduknya semakin padat.

“Namun saya berharap agar masyarakat bersabar dan jangan melakukan tindakan tindakan melawan hukum dalam melakukan aksinya, Bermusyawarah dengan para tokoh masyarakat adalah salah satu bentuk kearipan lokal yang perlu dijunjung tinggi karena itu budaya kita,” tandasnya.

Reporter : Ahmad Gozali

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini