Beranda Nasional Diduga Bangunan Vona Café Langgar GSB, Pemda Kota Siantar Tak Berdaya

Diduga Bangunan Vona Café Langgar GSB, Pemda Kota Siantar Tak Berdaya

41
0

IKNews, SIANTAR – Bangunan Vona Cafe terletak di jalan Kartini dekat Samsat lama, diduga melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB). Meski begitu, tidak ada penindakan pelanggaran dari pemerintah daerah dalam hal ini Satpol PP Kota Siantar. Diduga vona cafe dilindungi oleh sejumlah oknum.

Wiwin salah satu warga berpendapat sudah seharusnya Walikota Siantar dr. Susanti, Dewayani S. P. A segera mencopot kasatpol PP Robert Samosir. “Karena saya lihat, Robert kurang Tegas. dalam menegakkan perda di kota pematang siantar,” ucap wiwin 02/02/2023.

Menanggapi itu, kepala bidang penataan ruang dan bangunan, Dinas PUPR Kota Pematang Siantar Jhon Musa saat dikonfirmasi mengakui kalua bangunan Vona Café sudah melanggar GSB. “Saat ini kita sudah mengumpulkan data, bangunan yang sudah di bangun tidak sesuai dengan IMB yang telah di keluarkan,” jelas Kabid.

Musa mengatakan, vona cafe tidak melapor kepada PUPR terkait bangunan tambahan tersebut. “Mereka membangun tampa pemberitahuan kita. Kita sudah pernah melakukan tinjauan kelapangan sebelum Covid namun terkendala dalam masa PPKM,” jelasnya.

Musa menegaskan setiap orang harus tunduk pada aturan yang berlaku akan memberi teguran kepada hanya vona Cafe saja. “Beberapa bangunan lain juga yang telah masuk dalam daftar yang di tegur,” tegasnya.

Kasatpol PP Kota Pematang Siantar Robert Samosir saat di konfirmasi Wartawan terkait malah terkesan bungkam, dan tidak menjawab pertanyaan wartawan.

Begitu juga dengan walikota siantar. dr, Susanti Dewayani S.P.A Saat di konfirmasi Wartawan terkait hal ini.

Reporter : JS

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini