Beranda Hukum & Kriminal Dua Orang Warga Binaan Rutan Kotamobagu Bebas Melalui Cuti Bersyarat

Dua Orang Warga Binaan Rutan Kotamobagu Bebas Melalui Cuti Bersyarat

86
0

KOTAMOBAGU – setelah menjalani proses pembinaan dengan baik dua orang Warga Binaan Rutan Kotamobagu Kanwil Kemenkumham Sulut dibebaskan melalui program Cuti Bersyarat (CB) pada Senin tanggal 06 Mei 2022 sekira pukul 13.30 Wita.

Program Cuti Bersyarat merupakan Hak Warga Binaan agar lebih cepat kembali ke tengah masyarakat setelah diusulkan berdasarkan peraturan yang berlaku, serta telah memenuhi syarat dan berkelakuan baik selama proses pemidanaan baik pada Lapas maupun Rutan.

Setelah dinyatakan bebas, keduanya akan berubah status menjadi Klien Pemasyarakatan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas).

Untuk itu keduanya akan berada dalam pengawasan Bapas hingga habis sisa masa pidana, sehingga dalam masa pengawasan Bapas tersebut, keduanya tidak boleh melanggar aturan yang berlaku terutama kembali melakukan tindak kriminal karena dapat menyebabkan SK mereka dapat dicabut dan dikembalikan ke dalam Rutan.(Zakir)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini