Beranda Hukum & Kriminal Diatur dalam Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021, Salah Satu Binaan Rutan Kotamobagu...

Diatur dalam Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021, Salah Satu Binaan Rutan Kotamobagu Bebas Bersyarat

108
0

KOTAMOBAGU – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kotamobagu Kanwil Kemenkumham Sulut kembali melaksanakan Pembebasan Bersyarat (PB), kepada satu orang Warga Binaannya Kamis 02 Juni 2022, sekitar pukul 14.30 Wita.

 

Diketahui, yang bersangkutan telah menjalani dua per tiga dari masa pidana yang dijatuhkan oleh pengadilan, ditambah dengan remisi yang didapatkan selama menjalani pemidanaan serta telah berkelakuan baik dengan mengikuti semua proses pembinaan.

 

Karutan Kotamobagu mengatakan bahwa Pembebasan Bersyarat ini merupakan Hak Warga Binaan setelah dinyatakan telah memenuhi syarat.

 

“Pembebasan Bersyarat (PB) merupakan hak dari Warga Binaan setelah menjalani 2/3 dari seluruh masa pidana dan berkelakuan baik selama proses pemidanaan tersebut,” Ungkap Prabowo.

 

Selanjutnya untuk pengawasan, yang bersangkutan akan menjadiatur dalam Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021.*di tanggung jawab dari Balai Pemasyarakatan (BAPAS) hingga habis sisa pidananya nanti.

 

Pelaksanaan Pembebasan Bersyarat ini sebagaimana telah diatur dalam Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021.(*)

 

PELIPUT: Muhamad Zakir Mokoginta

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini