Sande Dodo

Kotamobagu – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu menegaskan, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di wilayah Kota Kotamobagu dilarang mudik Lebaran 2021. Ini berdasarkan Surat Edaran yang dikeluarkan Walikota Kotamobagu Ir. Hj Tatong Bara.

Pelarangan mudik untuk ASN di Kotamobagu mulai diterapkan 6 sampai 17 Mei 2021.

Sekertaris Daerah (Sekda) Kotamobagu mengatakan, larangan mudik Lebaran 2021 untuk ASN mengacu pada peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB).

Adapun larangan itu tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menpan-RB Nomor 08 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Berdasar SE tersebut, kata Sekda, ada sejumlah peraturan yang mengizinkan ASN untuk mudik Lebaran. Namun, dengan persyaratan yang ketat.

“ASN boleh mudik dengan persyaratan ketat. Jadi ini yang lagi kami pelajari. Tentunya persyaratan ketat itu ada kriterianya,” tutur Sekda saat ditemui (14/4/2021).

Sande menambahkan, beberapa kriteria bagi ASN yang diizinkan mudik Lebaran adalah ASN tugas luar dan harus memiliki surat tugas dari Walikota Kotamobagu atau sekertaris daerah (Sekda).

“Tapi kalau ada yang paksain tanpa persyaratan itu, pastinya akan diberikan sanksi,” ungkap Sande.

Sementara ini, lanjut Sande, pihaknya tengah mendiskusikan untuk membuat peraturan turunan dari SE Kemenpan-RB dan Pos pengawasan untuk ASN di Kota Kotamobagu.

Menurut Sande, sanksi yang akan diberikan bagi ASN yang melanggar larangan mudik Lebaran 2021 tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Kepegawaian.

“Sebenarnya, di peraturan kepegawaian sudah jelas. Di PP tentang Kepegawaian, ada sanksi berat, sanksi sedang, dan sanksi ringan,” kata Sande.

Sekertaris Daerah (Sekda) Kotamobagu  mengimbau, ASN di Kota Kotamobagu untuk dapat mematuhi SE Kemenpan-RB terkait larangan mudik Lebaran 2021.

Dengan mematuhi aturan tersebut, ASN diharapkan bisa menjadi bagian untuk memutus dan mencegah penyebaran virus Covid-19.

“Saya berharap, teman-teman ASN juga disiplin. Kita sama-sama menjadi bagian untuk memutus dan mencegah pemaparan Covid-19 yang sekarang masih ada,” harap Sekda.

Sebelumnya diberitakan, SE Menpan-RB itu diterbitkan sebagai tindak lanjut atas Surat Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan No. S-21/MENKO/PMK/III/2021 perihal Tindak Lanjut Hasil Rapat Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional serta Rakor Tingkat Menteri tentang Persiapan Hari Raya Idulfitri 1442H/2021.

“Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik pada periode 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021,” bunyi surat tersebut dikutip pada Rabu, (14/4/2021).

Bahkan, para ASN termasuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) juga tidak diperbolehkan mengajukan cuti selama periode pembatasan perjalanan, kecuali cuti melahirkan, cuti sakit, dan cuti alasan penting.

“Pemberian cuti dilakukan secara akuntabel dan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 11/2011 tentang Manajemen PNS sebagaimana diubah dengan PP Nomor 17/2020 serta PP Nomor 49/2018 tentang Manajemen PPPK,” sebut isi SE tersebut.

Adapun pengecualian larangan bepergian berlaku bagi ASN dengan alasan khusus dan telah memiliki surat tugas atau izin dari Walikota dan Sekertaris Daerah.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here